Kualifikasi Manajer Pajak
- Pendidikan minimal S1 Akuntansi/Perpajakan/Keuangan, lebih disukai memiliki Brevet A & B atau sertifikasi perpajakan lainnya.
- Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang perpajakan, dengan minimal 2 tahun pada posisi manajerial/supervisor.
- Memiliki pengetahuan mendalam mengenai peraturan perpajakan Indonesia (UU PPh, PPN, PBB, Bea Cukai, dll) serta update regulasi terbaru.
- Mampu menyusun, mengawasi, dan menganalisis laporan perpajakan bulanan/tahunan dengan akurat dan tepat waktu.
- Menguasai aplikasi e-SPT, e-Faktur, e-Bupot, DJP Online dan sistem pelaporan pajak digital lainnya.
- Memiliki kemampuan komunikasi, kepemimpinan, serta koordinasi yang baik dengan pihak internal (keuangan, akuntansi, manajemen) maupun eksternal (Konsultan Pajak, DJP, Auditor).
- Teliti, analitis, jujur, dan memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas.
- Mampu bekerja di bawah tekanan dan menghadapi audit pajak dengan baik.
Perencanaan & Strategi Pajak
Merancang strategi perpajakan yang efisien dan sesuai regulasi untuk meminimalkan risiko serta mengoptimalkan kewajiban pajak perusahaan.
- Memberikan konsultasi dan rekomendasi kepada manajemen terkait kebijakan perpajakan.
Pelaporan & Kepatuhan Pajak
Mengawasi dan memastikan penyusunan serta pelaporan pajak (bulanan/tahunan) tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.
- Memastikan pembayaran PPh 21, 22, 23, 25, 26, PPN, dan pajak lainnya dilakukan tepat waktu.
Pengawasan & Kontrol Internal
Mengawasi tim pajak dan memastikan semua proses administrasi serta dokumentasi perpajakan tersusun rapi.
- Melakukan rekonsiliasi data perpajakan dengan laporan keuangan.
Audit & Hubungan Eksternal
Menjadi perwakilan perusahaan dalam menghadapi pemeriksaan atau audit pajak oleh otoritas pajak.
- Berkoordinasi dengan konsultan pajak, auditor eksternal, dan DJP untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
Pengembangan Tim
Membimbing, mengarahkan, dan meningkatkan kompetensi staf pajak di bawah supervisinya.