Back to search:Tax Manager / West Java
Kualifikasi Manajer Pajak
  • Pendidikan minimal S1 Akuntansi/Perpajakan/Keuangan, lebih disukai memiliki Brevet A & B atau sertifikasi perpajakan lainnya.
  • Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang perpajakan, dengan minimal 2 tahun pada posisi manajerial/supervisor.
  • Memiliki pengetahuan mendalam mengenai peraturan perpajakan Indonesia (UU PPh, PPN, PBB, Bea Cukai, dll) serta update regulasi terbaru.
  • Mampu menyusun, mengawasi, dan menganalisis laporan perpajakan bulanan/tahunan dengan akurat dan tepat waktu.
  • Menguasai aplikasi e-SPT, e-Faktur, e-Bupot, DJP Online dan sistem pelaporan pajak digital lainnya.
  • Memiliki kemampuan komunikasi, kepemimpinan, serta koordinasi yang baik dengan pihak internal (keuangan, akuntansi, manajemen) maupun eksternal (Konsultan Pajak, DJP, Auditor).
  • Teliti, analitis, jujur, dan memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas.
  • Mampu bekerja di bawah tekanan dan menghadapi audit pajak dengan baik.
Tanggung Jawab Manajer Pajak
  • Perencanaan & Strategi Pajak

  • Merancang strategi perpajakan yang efisien dan sesuai regulasi untuk meminimalkan risiko serta mengoptimalkan kewajiban pajak perusahaan.

  • Memberikan konsultasi dan rekomendasi kepada manajemen terkait kebijakan perpajakan.
  • Pelaporan & Kepatuhan Pajak

  • Mengawasi dan memastikan penyusunan serta pelaporan pajak (bulanan/tahunan) tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.

  • Memastikan pembayaran PPh 21, 22, 23, 25, 26, PPN, dan pajak lainnya dilakukan tepat waktu.
  • Pengawasan & Kontrol Internal

  • Mengawasi tim pajak dan memastikan semua proses administrasi serta dokumentasi perpajakan tersusun rapi.

  • Melakukan rekonsiliasi data perpajakan dengan laporan keuangan.
  • Audit & Hubungan Eksternal

  • Menjadi perwakilan perusahaan dalam menghadapi pemeriksaan atau audit pajak oleh otoritas pajak.

  • Berkoordinasi dengan konsultan pajak, auditor eksternal, dan DJP untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
  • Pengembangan Tim

  • Membimbing, mengarahkan, dan meningkatkan kompetensi staf pajak di bawah supervisinya.