Back to search:National Litigation / West Java

JOB DESCRIPTION :

  • Menerima dokumen Piutang Penjualan (AR) dengan menandatangani Surat tanda terima dari SPV Fin & Acc sebelum melaksanakan tugas penagihan sesuai planning.
  • Melakukan penagihan ke customer piutang bad debt sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan arahan SPV Sales & Marketing maupun Operation Manager (OM) maupun sesuai dengan jadwal yang dibuatnya sendiri dengan persetujuan SPV Fin & Accsesuai dengan urgensi Penagihan
  • Memeriksa jumlah hasil penagihan tunai yang diterima dari customer dan menyetorkan di Bank sesuai rekening perusahaan hari itu juga dan maksimal H+1 jika posisi di Luar kota. Serta menyetorkan bukti transfer atau giro bilyet ke admin Finance pada waktu Kembali ke kantor
  • Menerima & melaksanakan instruksi dari SPV Fin & Acc untuk melakukan penyetoran ke bank (uang tunai, giro, cek)
  • Menyimpan dan menjaga dengan baik hasil penagihan ( Giro bilyet, bukti tranfer) dan dokumen penagihan (Faktur Penjualan)  sampai kembali ke kantor jika belum bisa menyetor dan melaporkan kendalanya
  • Jika customer belum bisa membayar, maka menanyakan alasannya dan mencatat di memo janji bayar, lalu melekatkan di invoice sesuai nama customer. Serta melaporkan di daftar kunjungan alasan customer belum membayar
  • Mengurus Piutang penjualan bad debt sampai tuntas pembayarannya dan melaporkan setiap kendala yang didapat kepada SPV Fin & acc untuk dikoordinasikan kepada SPV sales & marketing maupun kepada OM agar diperoleh solusinya
  • Melakukan Tindakan penagihan persuasi kepada Customer yang Piutangnya overdue maupun bad debt agar mendapatkan pembayaran dengan lancar, tanpa memunculkan konflik
  • Melakukan Tindakan negosiasi dengan customer yang piutang penjualannya dalam kondisi barangnya tidak ada, dan mau mengembalikan dengan barang lain yang bernilai
  • Membuat daftar penagihan yang bermasalah dan buntu dalam penanganannya untuk dilanjutkan kepada pihak ketiga dalam penangannya dengan melaporkan kepada pimpinan (OM)
  • Mencari rekanan pihak ke 3 yang bisa membantu dalam kelancaran penagihan kepada customer
  • Melakukan proses penanganan bersama dengan pihak ke 3 sebagai perwakilan perusahaan dalam menangani piutang bad debt
  • Membantu menganalisa karakteristik Customer dan memberikan masukan-masukan kepada TIM penjualan untuk kebutuhan kerja sama lanjutan, mau diputus atau dilanjutkan
  • Melakukan pekerjaan lainnya yang terkait dengan administrasi dan keuangan sesuai dengan kebutuhan manajemen perusahaan dengan persetujuan dari SPV Fin  &acc
  • Bertanggung jawab pada penyelesaian piutang bad debt sampai pada tingkat sisa minimal
  • Bertanggung jawab pada SPV Fin & Acc berkoordinasi dengan SPV Sales & Marketing dan Operational Manager

KUALIFIKASI :

  • D3/ S1 HUKUM/ Sederajat.
  • Memiliki SIM A/C
  • Pengalaman min 2 tahun pada bidang yang sama. Disukai pernah di lembaga pembiayaan atau Bank.
  • Persuasif, ulet, rajin, jujur, disiplin, semangat kerja tinggi, memiliki kemampuan bernegosiasi, dan mampu bekerja sama dengan tim.
  • Bisa komputer ( Excel, Word, Internet).
  • Bersedia Dinas luar kota.
  • Mengerti tata cara collection/ melakukan penagihan.
  • Memiliki sertifikasi penagihan memiliki Nilai Plus.
  • Berpengalaman kerja sama dengan pihak ke 3 (Lembaga penanganan kredit macet)
  • Bahasa Inggris- aktif /pasif.

Umur minimal 33 tahun dan maksimal 38 tahun.

minimal pengalaman 2 tahun staf tagihan piutang customer macet