Seorang Supervisor Akuntansi Pajak bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pajak, mengawasi proses akuntansi dan pajak, serta mengelola tim bawahannya. Tugasnya meliputi penyusunan dan pelaporan pajak (PPh dan PPN) tepat waktu, pemeriksaan data transaksi, analisis laporan keuangan dan pajak, serta memberikan rekomendasi kepada manajemen.
Tugas dan Tanggung Jawab Utama
- Kepatuhan Pajak:
Memastikan perusahaan mematuhi semua peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak (PPh dan PPN) secara tepat waktu.
- Pelaporan & Analisis:
Menyusun laporan keuangan dan laporan pajak, baik bulanan maupun tahunan, serta melakukan analisis data untuk memastikan akurasi dan kepatuhan terhadap standar akuntansi.
- Pemeriksaan & Pengendalian:
Memeriksa dan mengontrol data-data pendukung transaksi akuntansi dan pajak untuk memastikan kebenaran dan validitas data.
- Manajemen Tim:
Mengawasi, membimbing, dan memberikan arahan kepada staf akuntansi dan pajak agar dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif dan efisien.
- Koordinasi:
Berkoordinasi dengan pihak internal (misalnya manajemen) dan eksternal (misalnya auditor) terkait keuangan, akuntansi, dan perpajakan.
- Pengelolaan Dokumen:
Bertanggung jawab atas pengarsipan dan kelengkapan dokumen-dokumen terkait keuangan dan perpajakan.
- Rekomendasi Manajemen:
Memberikan rekomendasi kepada manajemen berdasarkan laporan dan analisis keuangan serta pajak yang telah disusun.
- Perencanaan Pajak:
Terlibat dalam perencanaan pajak untuk memastikan perhitungan dan pelaporan pajak sesuai dengan regulasi terbaru dan kondisi perusahaan.