Kualifikasi :
- Pendidikan minimal D3
- Berpengalaman minimal 3 tahun di pekerjaan K3 konstruksi
- Memiliki sertifikat Ahli K3 Umum
- Memiliki sertifikat P3K
Tugas dan tanggung jawab:
- Melaksanakan semua ketentuan aturan perundangan yang berkaitan dengan K3 di bidang konstruksi.
- Mengatur semua dokumen kontrak dan cara kerja pelaksanaan konstruksi.
Mengatur semua program K3 di perusahaan. - Melakukan evaluasi terkait prosedur dan petunjuk kerja pelaksanaan ketentuan K3.
- Melaksanakan sosialisasi, implementasi, dan pemantauan langsung terkait penerapan program, cara kerja, dan petunjuk kerja K3.
- Melakukan pengelolaan terhadap laporan pelaksanaan SMK3 dan acuan teknis K3 konstruksi.
- Melakukan pengelolaan terkait cara kerja penerapan konstruksi yang berdasarkan dengan K3 apabila memang diperlukan.
- Melakukan penanggulangan terhadap segala bentuk penyakit maupun kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan semua kondisi darurat.