Back to search:Tax Specialist / West Java

Tanggung Jawab Utama:

○ Kepatuhan Pajak: Memastikan pelaporan dan pembayaran seluruh jenis pajak

(PPh Badan, PPN, PPh Final Properti, BPHTB, PBB, PPh Pasal 21/23/4(2), dll.)

dilakukan tepat waktu dan akurat.

○ Perencanaan Pajak: Mengembangkan strategi pajak untuk optimalisasi beban

pajak secara legal. Ini sangat penting di properti, misalnya terkait pengakuan

pendapatan, biaya, dan aset.

○ Manajemen Risiko Pajak: Mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko pajak,

termasuk sengketa dengan DJP.

○ Analisis Transaksi: Menganalisis implikasi pajak dari setiap transaksi properti

(pembelian lahan, pengembangan proyek, penjualan, sewa, restrukturisasi).

○ Hubungan dengan Pihak Eksternal: Berkoordinasi dengan konsultan pajak

eksternal (jika diperlukan), auditor, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

○ Pembaruan Regulasi: Selalu up-to-date dengan perubahan peraturan pajak

terbaru yang relevan dengan industri properti.

○ Pelaporan Internal: Menyediakan laporan dan analisis pajak untuk manajemen.

Kualifikasi:

○ Pendidikan: Minimal S1 Akuntansi/Perpajakan dari universitas terkemuka. Gelar

S2 atau sertifikasi (seperti Brevet A, B, C atau CA) akan menjadi nilai tambah.

○ Pengalaman: Minimal 3-5 tahun pengalaman di bidang perpajakan, dengan

pengalaman signifikan di industri properti. Ini krusial karena perpajakan properti

memiliki kekhasan sendiri.

○ Pengetahuan Mendalam: Pahami secara mendalam PPh Badan, PPN, PPh Final

atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, BPHTB, PBB, dan perpajakan

terkait transaksi tanah/bangunan.

○ Keterampilan: Analitis yang kuat, teliti, pemecah masalah, komunikasi yang baik,

mampu bekerja di bawah tekanan, dan memiliki integritas tinggi.

○ Software: Mahir menggunakan software pajak (e-Faktur, e-SPT, Accurate System atau sistem ERP

yang terintegrasi).