Tanggung Jawab Utama:
○ Kepatuhan Pajak: Memastikan pelaporan dan pembayaran seluruh jenis pajak
(PPh Badan, PPN, PPh Final Properti, BPHTB, PBB, PPh Pasal 21/23/4(2), dll.)
dilakukan tepat waktu dan akurat.
○ Perencanaan Pajak: Mengembangkan strategi pajak untuk optimalisasi beban
pajak secara legal. Ini sangat penting di properti, misalnya terkait pengakuan
pendapatan, biaya, dan aset.
○ Manajemen Risiko Pajak: Mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko pajak,
termasuk sengketa dengan DJP.
○ Analisis Transaksi: Menganalisis implikasi pajak dari setiap transaksi properti
(pembelian lahan, pengembangan proyek, penjualan, sewa, restrukturisasi).
○ Hubungan dengan Pihak Eksternal: Berkoordinasi dengan konsultan pajak
eksternal (jika diperlukan), auditor, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
○ Pembaruan Regulasi: Selalu up-to-date dengan perubahan peraturan pajak
terbaru yang relevan dengan industri properti.
○ Pelaporan Internal: Menyediakan laporan dan analisis pajak untuk manajemen.
Kualifikasi:
○ Pendidikan: Minimal S1 Akuntansi/Perpajakan dari universitas terkemuka. Gelar
S2 atau sertifikasi (seperti Brevet A, B, C atau CA) akan menjadi nilai tambah.
○ Pengalaman: Minimal 3-5 tahun pengalaman di bidang perpajakan, dengan
pengalaman signifikan di industri properti. Ini krusial karena perpajakan properti
memiliki kekhasan sendiri.
○ Pengetahuan Mendalam: Pahami secara mendalam PPh Badan, PPN, PPh Final
atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, BPHTB, PBB, dan perpajakan
terkait transaksi tanah/bangunan.
○ Keterampilan: Analitis yang kuat, teliti, pemecah masalah, komunikasi yang baik,
mampu bekerja di bawah tekanan, dan memiliki integritas tinggi.
○ Software: Mahir menggunakan software pajak (e-Faktur, e-SPT, Accurate System atau sistem ERP
yang terintegrasi).