- Menerjemahkan komunikasi lisan antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pihak internal atau sebaliknya;
- Melakukan pendampingan TKA dalam pertemuan bisnis dan kebutuhan operasional lainnya;
- Menerjemahkan dokumen formal dari Bahasa Mandarin ke Bahasa Indonesia dan sebaliknya;
- Mendampingi serta mengoordinasikan kebutuhan TKA di perusahaan