Dibutuhkan Segera:
Posisi: Customs Clearance Specialist (PPJK & Kepabeanan)
Departemen: Logistik / Ekspor-Impor / Supply Chain
Persyaratan:
- Pendidikan minimal D3/S1 (Manajemen Transportasi, Logistik, Administrasi Bisnis, atau bidang terkait).
- Memiliki Sertifikat PPJK/Customs dari Bea Cukai (wajib).
- Pengalaman minimal 3 tahun di bidang customs clearance, ekspor-impor, atau kepabeanan.
- Menguasai regulasi kepabeanan Indonesia, termasuk Undang-Undang Kepabeanan, PMK, dan aturan DJBC terbaru.
- Mampu menggunakan sistem CEISA (Bea Cukai Online) serta aplikasi kepabeanan lainnya.
- Memiliki pemahaman mendalam terkait HS Code classification, bea masuk, pajak impor, FTA/FTA-COO, lartas, dan prosedur INSW.
- Teliti, detail-oriented, serta mampu bekerja di bawah tekanan dan deadline ketat.
- Komunikatif dan memiliki kemampuan negosiasi yang baik.
Tugas dan Tanggung jawab:
- Menangani seluruh proses kepabeanan (impor & ekspor) sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Mengurus dokumen kepabeanan, termasuk PIB (Pemberitahuan Impor Barang), PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), COO, invoice, packing list, BL/AWB, dan dokumen pendukung lainnya.
- Berkoordinasi dengan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.
- Melakukan pengecekan HS Code, tarif bea masuk, PPN, PPh, serta regulasi larangan/pembatasan (lartas) untuk barang tertentu.
- Memastikan proses customs clearance berjalan lancar sehingga tidak terjadi keterlambatan pengiriman barang.
- Mengurus pembayaran bea masuk, pajak impor, serta memastikan bukti pembayaran terdokumentasi dengan baik.
- Menjadi penghubung antara perusahaan, pihak bea cukai, shipping line, forwarder, dan instansi terkait.